|
 |
|
POSTDOCTORAL |
|
|
DOCTORAL |
|
|
POSTGRADUATE |
|
|
UNDERGRADUATE |
|
|
OTHER RESOURCES |
|
|
INCOMING KEYWORDS |
Www Depag Co Id, Beasiswa, Beasiswa Keperawatan S1 2009 2010, Beasiswa Pln Jatim, Engineering College Scholarships, Swiss Scholarships International Students, Beasiswa S2 Matematika Jepang, All Post Graduate Dental Colleges In Germany, Beasiswa S2 2009 Indonesia, Afs, Scholarship Australian National University, Scholarship Turkey, Post Doctoral Fellowship In Malaysia, Post Doctoral Fellowship In Malaysia, MASTER OF EDUCATION DEGREE SCHOLARSHIPS FOR OVERSEAS STUDENTS 2010 211, Beasiswa Kedutaan Malaysia, Beasiswa Departemen Agama, Beasiswa Departemen Agama, Habibi Center, AFS, ...
|
|
|
 |
|
 |
[Indonesia] Beasiswa Program Pascasarjana - Departemen Agama
BEASISWA PROGRAM PASCASARJANA
DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH DITJEN PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA
TAHUN 2006
A. Sasaran :
1. Guru bidang studi matematika, kimia, fisika, biologi, bahasa Arab dan bahasa Inggris pada MTs dan MA negeri maupun swasta, PNS maupun non-PNS.
2. Guru pendidikan agama Islam (PAI) pada MTs, MA, SMP, dan SMA negeri maupun swasta, PNS maupun non-PNS.
3. Pegawai di lingkungan Mapenda pusat dan daerah untuk program studi kurikulum dan evaluasi pendidikan.
4. Pengawas di lingkungan Departemen Agama untuk program pascasarjana bidang manajemen pendidikan.
B. Persyaratan :
- Umum :
1. Mengisi formulir pendaftaran;
2. Berusia maksimal 40 tahun untuk guru bidang studi dan 50 tahun untuk pengawas dan tenaga truktural pada saat pendaftaran;
3. Menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dan dilegalisir sebanyak 2 lembar;
4. Melampirkan fotocopy nilai (IPK) minimal 2,75 dan dilegalisir sebanyak 2 lembar;
5. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar;
6. Melampirkan SK mengajar dari Yayasan/Kepala madrasah/sekolah/Kandepag/Kakanwil;
7. Melampirkan Surat Persetujuan dari kepala madrasah / sekolah / instansi;
8. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- (diminta setelah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi yang relevan).
- Khusus:
1. Sedang mengajar di madrasah / sekolah minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala madrasah / sekolah yang bersangkutan;
2. Program studi yang dipilih sesuai dengan bidang studi yang diajarkan dan ijazah S1 yang dimiliki, kecuali untuk manajemen pendidikan, evaluasi, dan kurikulum;
3. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan download di sini.
|
|
| |
|
| | |